Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Drainase

Indentitas 2 Tersangka Korupsi Drainase Jalan Soekarno Minut Sulut, Terungkap Modus yang Digunakan

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulut, di temukan kerugian negara hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 950.443.534,96 juta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
fistel mukuan/tribun manado
JALAN: Potret Jalan Soekarno Minut Sulawesi Utara (Sulut). Kini Jalan Soekarno ini jadi perbincangan usai dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi drainase di Minut. Terungkap juga modus yang digunakan tersangka. 

TRIBUNMANADO.COM - AIRMADIDI - Berikut ini adalah identitas dua orang yang diduga melakukan korupsi proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka adalah DL dan KB alias Ko Kheng.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek drainase.

Modus yang dilakukan keduanya pun terungkap.

Rupanya ada modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan DL dan Ko Kheng.

Dari informasi yang dirangkum, DL sebagai penyedia pada pekerjaan proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut.

Dan tersangka KB alias Ko Kheng pihak yang menggunakan perusahan CV Karya Cender milik tersangka DL.

Penyidikan kasus proyek drainse, di ruas jalan Ir. Soekarno yang bersumber dari APBD Provinsi Sulut di Dinas PUPR Daerah Sulut tahun anggaran 2021 ini, ditemukan kekurangan volume dari kontrak yang ada dalam pelaksanaan proyek.

Modus dari kedua tersangka, yaitu meminjam dan menggunakan perusahan CV Karya Cender untuk melaksanakan proyek itu.

Kemudian dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulut, di temukan kerugian negara hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 950.443.534,96 juta.

Pasal yang menjerat tersangka pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jontu pasal 18 undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Ancaman hukuma untuk kedua tersangka masing-masing 20 tahun atau seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widjartama melalui Kasi Pidsus Wilke Rabeta didampingi Kasi Intel Ivan Day Iswandy di lobi Kantor Kejari Minut, Kamis kemarin.

Terkait potensi ada tersangka lainya, Kejari Minut masih melakukan pendalaman.

"Jika ada akan di tetapkan tersangka baru," tambahnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved