Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Drainase

Modus Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase di Jalan Soekarno Minut Sulut

Modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DL dan KB alias Ko Kheng atas kasus proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno, Minut.

|
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Frandi Piring
Christian Wayongkere/Tribun Manado
KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widjartama melalui Kasi Pidsus Wilke Rabeta didampingi Kasi Intel Ivan Day Iswandy beri keterangan terkait penahanan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno Minut. Merugikan keuangan negara dari APBD Provinsi Sulut hampir Rp 1 Miliar. Foto Christian wayongkere / Tribun Manado. Modus Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase di Jalan Soekarno Minut Sulut. 

TRIBUNMANADO.COMAIRMADIDI - Modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DL dan KB alias Ko Kheng atas kasus proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), terungkap.

Dari informasi yang dirangkum, DL sebagai penyedia pada pekerjaan proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut.

Dan tersangka KB alias Ko Kheng pihak yang menggunakan perusahan CV Karya Cender milik tersangka DL.

Penyidikan kasus proyek drainse, di ruas jalan Ir. Soekarno yang bersumber dari APBD Provinsi Sulut di Dinas PUPR Daerah Sulut tahun anggaran 2021 ini, ditemukan kekurangan volume dari kontrak yang ada dalam pelaksanaan proyek.

Modus dari kedua tersangka, yaitu meminjam dan menggunakan perusahan CV Karya Cender untuk melaksanakan proyek itu.

Kemudian dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulut, di temukan kerugian negara hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 950.443.534,96 juta.

Pasal yang menjerat tersangka pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jontu pasal 18 undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Ancaman hukuma untuk kedua tersangka masing-masing 20 tahun atau seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widjartama melalui Kasi Pidsus Wilke Rabeta didampingi Kasi Intel Ivan Day Iswandy di lobi Kantor Kejari Minut, Kamis kemarin.

Terkait potensi ada tersangka lainya, Kejari Minit masih melakukan pendalaman.

"Jika ada akan di tetapkan tersangka baru," tambahnya.

Lebih lanjut Kejari Minut menerangkan, berdasarkan perhitungan kerugian negara atas proyek drainase di ruas jalan Ir Soekarno Minut volumenya kurang.

Dalam item kontrak, satu diantaranya pekerjaan mobilisasi ada empat item, ada pekerjaan mortal yang intinya kekurangan volume dan pembayarannya kepada pelaksana dibayarkan 100 persen.

"Jadi ditemukan kekurangan volume dan pekerjaan yang rusak," tambahnya.

Proses tender proyek sendiri penyedia tersangka DL, yang di suruh oleh tersangka KB yang pakai perusahan DL.

Lanjutnya, tersangka KB, menerima keuntungan pembayaran dari bagian keuangan Pemprov Sulut yang mentransfer ke tersangka DL sebagai penyedia dalam kontrak selanjutnya mencairkan dan serahkan ke tersangka KB.

Proses tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Crz)

-

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved