PT TMS
Komisi III DPR RI Desak Polda Sulut Lakukan Penegakan Hukum terhadap PT TMS: Ilegal dan Merusak
Pada Rabu (12/3/2025), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Kapolda Sulut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.COM - Perjuangan panjang para aktivis dan masyarakat Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dalam menolak keberadaan PT Tambang Emas Sangihe (TMS) mendapat jawaban serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Pada Rabu (12/3/2025), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Kapolda Sulut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI).
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polda Sulut melakukan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III DPR juga meminta Polda Sulut mendindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Robert Karepowan pada saat menjadi anggota Polri.
"Serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan," sebagaimana rilis yang diterbitkan di Pusat Pemberitaan Parlemen.
Komisi III DPR juga meminta Kapolda Sulut menginstruksikan seluruh aparat kepolisian di jajaran Polda Sulut untuk tidak mendukung perbuatan melawan hukum pertambangan tanpa izin di kepulauan sangihe.
Serta memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pejuang lingkungan di Kepulauan Sangihe.
Tanggapan PT TMS
Sementara itu, PT TMS ketika dihubungi Tribun Manado melalui Direktur Hukum PT TMS Rico Pandeirot pada Jumat (14/3/2025) mengatakan bahwa ketika PT TMS mengetahui ada Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI, mereka telah mengutus dua orang direktur.
"Yaitu Bernard Leode dan saya sendiri Rico Pandeirot untuk menghadiri RDP tersebut," terang Rico Pandeirot.
Namun, saat hendak datang, Rico Pandeirot menuturkan pihaknya malah dilarang hadir dalam rapat.
"Baik sebagai anggota rapat maupun pengunjung," terang dia.
Dirinya mengatakan, seharusnya kehadiran PT TMS akan membuat terang apa yang terjadi di daerah konsesi mereka.
PT TMS sangat keberatan dengan penolakan tersebut, lantaran apa yang dibicarakan dalam RDP itu adalah pembahasan terhadap tuduhan
pembangkangan yang dilakukan oleh PT. TMS.
"Tapi ironisnya kami dilarang hadir sebagai peserta rapat bahkan dilarang hadir di kursi pengunjung. Ada apa ini?" terang dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.