THR 2025
Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan
PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.
TRIBUNMANADO.COM - PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Tepatnya mulai dicairkan per Senin, 17 Maret 2025.
Selain itu juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Untuk gaji ke-13 ini akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencarian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.
THR PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (7/3/2025).
Mengacu aturan tersebut, THR PNS 2025 akan diberikan kepada seluruh seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, dikutip dari laman MenpanRB.
Pencairan THR PNS 2025 dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2025 dan Nyepi yang jatuh pada akhir Maret dan awal April.
Lantas, kapan pencairan THR PNS 2025?
Jadwal pencairan THR PNS 2025
Prabowo menyampaikan, pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan mulai pekan depan, yakni Senin (17/3/2025).
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11/2025 yang menyatakan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Apabila THR belum bisa dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan komponen penghasilan PNS yang dibayarkan per Februari 2025.
Sebagai informasi, merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Sementara Kementerian Agama (Kemenag) juga memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Meski demikian, kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag masih akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.
Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.
Besaran maksimal THR PNS 2025
Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:
1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300.
2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.
Itulah jadwal pencairan beserta besaran THR PNS 2025.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.