Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan Tondano

Manfaatkan Fitur Terbaru Bayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di New REHAB 2.0

Program New Rehab 2.0 adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan versi baru untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tribun Manado
PODCAST - Staff Penagihan, Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Phanggy Pratama pada Podcast Tribun Manado, Kamis (13/3/2025) di Ruang Inovasi, Kantor BPJS Kesehatan Tondano. 

TONDANO, TRIBUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano terus mensosialisasikan New REHAB 2.0. Ini adalah program untuk memberikan kemudahan bagi peserta.

Program New REHAB 2.0 dilaunching di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (3/2/2025). Kini masih terus digunakan banyak peserta. 

“Ini adalah program lama untuk rehab, lebih untuk mengakomodir ke peserta. Ada kemudahan peserta, ada kekurangan peserta sebelumnya disempurnakan melalui program ini,” ujar Staff Penagihan, Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Phanggy Pratama pada Podcast Tribun Manado, Kamis (13/3/2025) di Ruang Inovasi, Kantor BPJS Kesehatan Tondano.

Podcast ini dipandu oleh Jurnalis Tribun Manado David Kusuma.

Phanggy mengatakan, Program New Rehab 2.0 adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan versi baru untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran. 

“Jadi semua peserta yang dulunya pernah menunggak bisa melakukan pendaftaran rehab ini. 
Sasaran utama dari awal program rehab ini adalah kami mengakomodir aspirasi masyarakat yang sebelumnya merasa keberatan dengan tunggakan yang cukup besar, yang harus dibayar sekaligus, tetapi mereka punya rasa keinginan untuk melunasi. Nah kita coba buat inovasi datanglah program rehab,” ujar  Phanggy. 

Lanjut Phanggy, program ini mengakomodir atau bisa diakses oleh peserta yang masih terdaftar, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menunggak dan peserta yang telah beralih segmen ke penerima bantuan iuran, Bukan Pekerja (BP) yang menunggak dari 4 - 24 bulan. 

Perbedaan Rehab dan New Rehab 2.0 kata Phanggy adalah di versi terbaru semakin memudahkan bagi peserta mandiri terdaftar dan peserta yang telah beralih segmen ke penerima bantuan iuran atau penerima upah pekerja. 

Peserta PBPU

Peserta yang masih PBBU atau mandiri terdaftar yang menunggak yang dulunya tagihan bulan berjalan dihitung diakhir cicilan, sekarang (di versi terbaru) dihitung sekaligus di bulan berjalan  cicilannya. 

“Contohnya saya menunggak dari Januari 2024 - Desember 2024, lalu saya daftar di Januari 2025, berarti saya menunggak 12 bulan. Nah 12 bulan itu bisa dicicil setengah dari total tagihan.  

Misalkan saya mencicil 6 bulan, nah di versi lama selama 6 bulan itu, kita mencicil hanya cicilan yang menunggaknya saja. Kan ada juga tagihan berjalan.  Nah di New Rehab 2.0 ini lebih memudahkan lagi, tagihan berjalan langsung dihitung di bulan cicilan. 

Peserta yang Sudah Beralih Segmen

Untuk peserta mandiri yang sudah beralih segmen ke penerima bantuan atau peserta mandiri ke penerima upah pekerja itu ada fitur terbaru. 

“Ada kemudahan terbaru. Sebelumnya cicilan maksimalnya hanya 12 bulan, sekarang bisa sampai 36 bulan. Dan minimal cicilannya itu Rp 35 ribu per bulan,” ujar Phanggy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved