Korupsi di Minut
Kejari Minut Tahan 2 Tersangka Pelaksana Proyek Drainase di Dinas PUPR Sulut, Usai Diperiksa 7 Jam
Nampak kedua tangan tersangka diborgol, sambil pegang surat perintah penahanan digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Minut warna hijau.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO, AIRMADIDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Sulut, tahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengerjaan drainase di jalan Soekarno Kabupaten Minut, Kamis (13/3/2025).
Mereka adalah lelaki DL dan KK alias Ko Kheng sebagai pelaksana pengerjaan proyek drainase yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulut.
Sebelum di lakukan penahanan, kedua tersangka di periksa kembali oleh tim penyidik yang diketuai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wilke Rabeta SH MH.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina Kembali Diperiksa Polda Sulawesi Utara
"Pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita, berlangsung sekitar 7 jam hingga mereka kami tahan siang tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widjartama melalui Kasi Pidsus Wilke Rabeta di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Kedua tersangka DL dan Ko Kheng, mamakai rompi pink dengan nomor dan logo Kejaksaan di bagian depan serta tulisan tahanan di bagian belakang.
Nampak kedua tangan tersangka diborgol, sambil pegang surat perintah penahanan digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Minut warna hijau.
Dua tersangka diam seribu bahasa, saat berjalan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sembari di kawal jajaran seksi pidum dan intelijen menuju ke mobil tahanan.
Kasus pengerjaan proyek drainase di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Sulut pada tahun anggaran 2021.
Penahaman selama 20 hari kedepan di Rutan Malendeng Manado, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan kerugian negara hampir Rp 1 Miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.