Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Minut

Sosok Mantan Hukum Tua di Minut Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Jadi DPO Akhirnya Serahkan Diri

Sebelum menyerahkan diri, Zulkifli berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dok. Kejari Minut
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menahan mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan, Senin (14/4/2025). Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Zulkifli Mangindaan, mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo, Minahasa Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) pada Senin (14/4/2025).

Sebelum akhirnya menyerahkan diri, Zulkifli berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Zulkifli ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan setelah mangkir dari panggilan penyidik pada Oktober 2024.

Zulkifli, yang menjabat sebagai Hukum Tua Desa Kima Bajo pada Tahun Anggaran 2018, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan keuangan desa tersebut.

Ia diduga tidak melaporkan pertanggungjawaban realisasi anggaran dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 321.076.402,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejari Minut kemudian menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, membenarkan penahanan Zulkifli.

Ia sebelumnya dipanggil pada 4 Oktober 2024, namun mangkir dan tidak ditemukan di kediamannya.

Kejari Minut pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Benar, Kejari Minut telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli Mangindaan," kata Ivan dalam keterangan pers yang diterima Tribunmanado.com, Senin (14/4/2025).

Setelah menyerahkan diri, Zulkifli langsung diperiksa dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Berdasarkan dua alat bukti yang ada, tersangka dilakukan penahanan. Hal ini juga untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," jelas Ivan.

Saat ini, Zulkifli berstatus sebagai tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama 20 hari ke depan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved