Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Karyawan

Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan 2025, Sudah Ada Surat Edaran Menaker

Dalam SE tersebut, THR wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Alpen Martinus
HO
THR: Ilustrasi THR. Berikut jadwal pencairan THR karyawan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

(Tribunnews.com/Farrah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai SE Menaker , https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/kapan-thr-karyawan-swasta-cair-ini-jadwal-dan-besarannya-sesuai-se-menaker.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved