Penembakan di Tambang Sulut
Kericuhan di Tambang Ratatotok Sulut, Pengamat Soroti Peran Polisi dan Dugaan Warga Bersenjata
“Barang bukti berupa peluru atau senjata harus diperiksa dengan teliti agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kericuhan berdarah terjadi di tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Senin (10/3/2025) dini hari.
Bentrokan itu menyebabkan seorang pria bernama Fernando Tongkotow tewas dengan luka tembak di kepala.
Jenazahnya kini sudah di bawah ke rumah duka setelah sebelumnya berada di RSUP Prof Kandou Malalayang, Manado, untuk diautopsi.
Beredarnya video di media sosial menunjukkan suasana mencekam di lokasi kejadian.
Sejumlah warga tampak membawa senjata api, bahkan dalam beberapa potongan video terlihat aksi baku tembak.
Muncul pula dugaan bahwa ada keterlibatan oknum Brimob dalam bentrokan tersebut, yang kini tengah diselidiki oleh Polda Sulawesi Utara.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, menyoroti dua hal utama dalam insiden ini: peran kepolisian dan kepemilikan senjata api oleh warga.

"Kalau ada insiden seperti ini, tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Jika keadaan terdesak, mereka memang bisa melepaskan tembakan, tetapi hanya untuk melumpuhkan, bukan mematikan," ujar Paransi.
Ia menekankan bahwa penting bagi kepolisian untuk menyelidiki jenis peluru yang digunakan dan mencocokkannya dengan luka korban.
“Barang bukti berupa peluru atau senjata harus diperiksa dengan teliti agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Terkait adanya warga yang membawa senjata api, Paransi menegaskan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius aparat.
"Polisi harus melakukan sidak dan menindak jika ada warga yang memiliki senjata api ilegal. Jika dibiarkan, bisa saja konflik semacam ini semakin sering terjadi," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tambang ilegal tidak boleh mendapatkan dukungan dari aparat kepolisian.
“Jika ada keterlibatan oknum kepolisian dalam membekingi aktivitas ilegal seperti ini, maka mereka bisa dikenakan tindak pidana,” tegasnya.
Baca juga: 3 Hari Raya Keagamaan Berentetan, Ini Imbauan Fraksi PDIP untuk Pemkot Manado
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulawesi Utara Besok Rabu 12 Maret 2025, Berikut Info BMKG
Paransi menambahkan bahwa kasus seperti ini berpotensi berlanjut ke pengadilan, terutama karena ada korban jiwa.
"Polisi memiliki mekanisme restorasi keadilan, tetapi jika sudah ada korban meninggal, maka kasus ini harus diproses secara hukum," pungkasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
8 Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, WNA China Yang Lin Ditahan Polda Sulut |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diproses Hukum dan Divonis Bebas, WNA China Diduga Kelola Tambang Ilegal Kini Ditahan |
![]() |
---|
WNA China yang Diduga Kelola Tambang Ilegal Alason Ratatotok Ditahan Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pasca Aksi Penembakan, Polda Sulawesi Utara Masih Berjaga di Tambang Emas Ratatotok Mitra |
![]() |
---|
Polisi Usut Kericuhan di Tambang Ilegal Ratatotok Mitra, Pengamat Hukum Minta Proses Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.