Pemerkosaan di Tomohon
Pria di Tomohon Sulawesi Utara Perkosa Anak Kandung dan Keponakan Sejak 2 Tahun Lalu
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,"
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, TOMOHON - Dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial AM alias Agus (40), warga Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon.
Ia memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun dan keponakannya yang berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap usai kedua anak tersebut menceritakan kepada pamannya berinisial LM (30).
Informasi ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung menangkap AM pada Sabtu (8/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi Sumolang membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/81/III/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tertanggal 8 Maret 2025.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Iptu Stefi, Senin (10/3/2025).
Kasus pemerkosaan ini diduga terjadi sejak tahun 2023 atau dua tahun lalu.
Korban yang merupakan anak kandungnya mengaku telah diperkosa tujuh kali.
Sedangkan sang keponakan mengalami hal serupa lebih dari satu kali.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sebanyak 525 Orang Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar
Baca juga: Prakiraan Cuaca Manado Besok Selasa 11 Maret 2025, Info BMKG Waspada Potensi Hujan Petir
Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung menjelaskan proses penangkapan pelaku.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Bima.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah memperkosa anak kandung dan keponakannya.
Kini, ia telah ditahan di Mapolres Tomohon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.