Pemerkosaan di Tomohon
Diduga Perkosa Anak Kandung dan Keponakan, Pria di Tomohon Diringkus Polisi
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/81/III/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut tertanggal 8 Maret 2025.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, TOMOHON - Seorang pria berinisial AM alias Agus (40), warga Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Buser Polres Tomohon pada Sabtu (8/3/2025).
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga berinisial LM (52), yang tinggal di wilayah yang sama.
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/81/III/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut tertanggal 8 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Chord Gitar Reigning - Jeremy Riddle
Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang Akan Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1 Miliar
Menurut keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu 2023-2024 dan baru terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Tomohon yang kemudian langsung mengamankan terduga pelaku.
"Kami langsung melakukan penyelidikan begitu laporan diterima, dan setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim segera bergerak untuk mengamankan pelaku," ujar Iptu Stefy, Senin (10/3/2025).
Saat ini, Agus telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan seluruh fakta terkait kasus ini.(*)
*Disclaimer: berita ini telah diubah sesuai dengan perkembangan kasus.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.