THR 2025
Perkiraan Besaran THR ASN, TNI - Polri dan Pensiunan Tahun 2025
Informasi lengkap Tunjangan Hari Raya atau THR ASN, THR Pensiunan, THR TNI, THR Polri. Simak juga penjelasan pemerintah kapan THR cair.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2025.
Aparatur negara terdiri atas, PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
(sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024).
Sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR 2025 akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pembayaran THR tersebut.
"Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo).
(Ini) Kita siapkan. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (5/3/2025). Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN pada 2025.
Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
THR ASN dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Kapan THR Cair?
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekitar 10 hari kerja sebelum idul fitri atau lebaran, THR sudah diberikan kepada ASN.
Ada kemungkinan THR cair sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun tepatnya masih menunggu informasi dari pemerintah.
Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Info THR Pensiunan PNS
Untuk THR pensiunan PNS akan diberikan atau dicairkan bersamaan dengan THR PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Untuk jumlah besaran THR Pensiunan PNS 2025 bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, estimasi atau perkiraan besaran THR Pensiunan PNS 2025 sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS golongan I
• Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
• Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
• Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
• Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
2. Pensiunan PNS golongan II
• Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
• Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
• Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
• Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.
3. Pensiunan PNS golongan III
• Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
• Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
• Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
• Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.
4. Pensiunan PNS golongan IV
• Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
• Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
• Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
• Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
• Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Komponen THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR PNS 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen.
Seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
THR PNS
Sesuai dengan pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
THR Pensiunan
Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Informasi Besaran THR ASN 2025
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
• Wakil Ketua: Rp 24.721.200
• Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara
• Eselon I: Rp 20.738.550
• Eselon II: Rp 16.262.400
• Eselon III: Rp 11.535.300
• Eselon IV: Rp 8.844.150
Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
• SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
• SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
• Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
• Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
• Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Informasi Besaran THR TNI 2025
THR dan gaji ketiga belas bagi TNI terdiri atas
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024)
Salah satu komponen THR TNI adalah gaji pokok.
Gaji TNI 2024 tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besar gaji TNI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:
1. Gaji TNI 2024 Golongan I : Tamtama TNI
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu : Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua : Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala : Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2024 Kopral Satu : Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua 2024 : Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI Kopral Kepala 2024 : Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Gaji TNI 2024 Golongan II : Bintara TNI
- Gaji TNI 2024 Sersan Dua : Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2024 Sersan Satu : Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2024 Sersan Kepala : Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2024 Sersan Walikota : Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua : Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu : Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
3. Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2024 Letnan Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2024 Letnan Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2024 Kapten : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji TNI 2024 Golongan IV : Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2024 Walikota : Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel : Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2024 Kolonel : Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji TNI 2024 Golongan IV : Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2024 Walikota Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya : Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal : Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Informasi Besaran THR Polri
THR dan gaji ketiga belas bagi Polri terdiri atas
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024)
Salah satu komponen THR anggota Polri (polisi) adalah gaji pokok.
Gaji polisi tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut gaji polisi berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:
1. Gaji Polisi 2024 Golongan I Tamtama Polri
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Gaji Polisi 2024 Golongan II Bintara Polri
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
3. Gaji Polisi 2024 Golongan III Perwira Pertama Polri
- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji Polisi 2024 Golongan IV Perwira Menengah Polri
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV Perwira Tinggi Polri
- Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
(Ket :
- PNS : Pegawai Negeri Sipil,
- PPPK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
- TNI : Tentara Nasional Indonesia,
- Polri: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pensiunan : Aparatur Negara yang telah purna tugas
- Penerima Pensiunan : ahli waris yang sah dari pensiunan
- Penerima Tunjangan : adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan)
(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com/Tribunpriangan.com /Tribunpriangan.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
THR
ASN
PNS
TNI
Polri
pensiunan
CPNS
PPPK
Pejabat Negara
penerima tunjangan
penerima pensiunan
Besaran THR
tunjangan hari raya
Sri Mulyani
Prabowo Subianto
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.