Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Apakah CPNS dan PPPK 2024 akan Terima THR 2025? Berikut Penjelasannya

Peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 hijriah.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
THR 2025: Ilustrasi CPNS dan PPPK. Para CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 dikabarkan belum bisa menerima THR 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini tengah jadi sorotan.

Untuk CPNS pengangkatannya ditunda hingga Oktober 2025.

Sedangkan untuk PPPK ditunda hingga Maret 2025.

Banyak yang bertanya-tanya terkait dengan alasan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut.

Diketahui penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 tersebut telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI.

Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan pada Rabu (5/3/2025). 

Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.

Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. 

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini. 

CPNS dan PPPK 2024 Terima Gaji dan THR?

Peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 hijriah.

Hal itu dikarenakan peserta lulus CPNS dan PPPK 2024 belum resmi terangkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024

Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.

Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.

"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).

Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.

"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.

Rp 50 Triliun THR ASN Cair Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi isyarat bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun ini bakal diberikan penuh 100 persen.

Sri Mulyani mengatakan ketentuan perihal tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sedang dalam proses penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR butuh penerbitan Keputusan Presiden.

Hingga kemarin beleid itu sedang dirampungkan dan tinggal diteken Presiden Prabowo Subianto. Nantinya Prabowo sendiri yang akan mengumumkan pencairan THR ASN. 

"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpres (Peraturan Presiden)-nya nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Jumat (7/3).

Sri Mulyani pun memastikan bahwa THR itu bakal cair 100 persen kepada ASN.

"Segera. Insya Allah (100 persen)," ucapnya.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Adapun rencananya pencairan THR bagi ASN akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran. Artinya, jika Lebaran jatuh pada Senin (31/3), berarti THR bakal cair mulai pekan depan. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan percepatan pencairan ini dimaksud untuk mendongkrak daya beli dan ekonomi Indonesia.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip Sabtu (8/3).

Menurut Airlangga, kebijakan percepatan pencairan THR bagi ASN tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Selain ASN, TNI dan Polri, para pensiunan juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran THR para pensiunan ASN, TNI dan Polri akan berbeda-beda tergantung dari golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya. 

Pada 2024 pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12 persen.

Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:

Di sisi lain pemerintah juga meminta THR para pekerja swasta bisa dibayarkan perusahaan paling telat seminggu sebelum lebaran 2025.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pembayaran THR bakal meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama ramadan 2025 menjadi salah satu motor penggerak utama (perekonomian Indonesia)," ungkapnya.

Telah Tayang di SerambiNews.com dan Tribun-Timur.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved