Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Ternyata Ini Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda

Diketahui penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 tersebut telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI.

Editor: Ventrico Nonutu
(Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
CPNS 2024 - Ilustrasi test CPNS. Berikut alasan pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 ditunda. 

"Sehingga ini mungkin juga kita ingin bahwa pengangkatannya itu bisa serentak dan tahap dua itu juga sudah bisa kita selesaikan," imbuh Aba.

Penyesuaian Jadwal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan keputusan terbaru mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

Pihaknya mengumumkan, pemerintah resmi memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, dalam rapat itu, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan lebih komprehensif.

Dengan alasan penataan tersebut, maka pengangkatan CPNS dan PPPK diundur.

Jadwal Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Berdasarkan rapat tersebut, disebutkan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024 untuk pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, dijadwalkan peserta CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan dilakukan pengangkatan pada Maret 2025.

Sementara, untuk pengangkatan PPPK juga mundur hingga Maret 2026.

Merujuk pada jadwal pengangkatan PPPK sebelumya, pengangkatan PPPK Tahap 1 seharusnya dijadwalkan pada Februari 2025, sementara untuk PPPK Tahap 2 dilakukan pada Juli 2025.

"Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif."

"Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ucap Rini.

Pihaknya juga menyebutkan, Kementerian PANRB dan BKN akan memastikan nantinya tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved