Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Info Ramadan 2025: Infus Bisa Jadi Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu. Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Isvara Savitri
Pexels.com/Sami Abdullah
PUASA RAMADAN - Ilustrasi buka puasa. Berikut penjelasan hukum diinfus ketika berpuasa. 

Sementara injeksi infus cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan oleh para ulama.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

PUASA RAMADAN - Ilustrasi ayah dan anak buka puasa bersama. Berikut cara menjelaskan makna puasa kepada anak.
PUASA RAMADAN - Ilustrasi ayah dan anak buka puasa bersama. Berikut cara menjelaskan makna puasa kepada anak. (Pexels.com/Timur Weber)

3. Muntah dengan sengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved