Kotamobagu Sulawesi Utara
Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Jumat (7/3/2025).
Menurut Sugiarto, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI dalam pidatonya.
Namun, Sugiarto menekankan bahwa pihaknya tetap harus menunggu juknis resmi sebagai dasar pelaksanaan pencairan.
“Kami masih menunggu juknis. Jika merujuk pada pidato Presiden, pencairan kemungkinan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum lebaran,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pencairan THR tersebut.
“Kalau besarannya sekitar sebelas miliar rupiah,” ucapnya.
Anggaran ini akan dialokasikan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui THR adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.
Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Namun di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar 23 Maret Kotamobagu Sulut, Rica - Bawang Merah Turun |
![]() |
---|
Jalanan Dayanan Gogagoman Rusak Parah, Warga Minta Pemkot Kotamobagu Tak Tutup Mata |
![]() |
---|
TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Pejabat Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Eks Pasar Serasi Kotamobagu Sulawesi Utara, Stabil dan Ramai Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.