Kotamobagu Sulawesi Utara
Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Pemkot Kotamobagu Siapkan Rp 11 M untuk Bayar THR ASN, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Jumat (7/3/2025).
Menurut Sugiarto, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI dalam pidatonya.
Namun, Sugiarto menekankan bahwa pihaknya tetap harus menunggu juknis resmi sebagai dasar pelaksanaan pencairan.
“Kami masih menunggu juknis. Jika merujuk pada pidato Presiden, pencairan kemungkinan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum lebaran,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pencairan THR tersebut.
“Kalau besarannya sekitar sebelas miliar rupiah,” ucapnya.
Anggaran ini akan dialokasikan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui THR adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.
Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Namun di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Gadaikan Motor Sewaan, Pria Asal Kotamobagu Sulawesi Utara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
71 Kasus DBD Tercatat di Kotamobagu Sulut, Berikut Data dari Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.