Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Upah 224 THL RSUD Kotamobagu Belum Dibayar Sejak Awal 2025, Ini Keterangan Pihak Rumah Sakit

Pihak RSUD Kotamobagu mengaku masih mencari regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum agar pembayaran upah THL bisa segera dilakukan.

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
RSUD Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Upah 224 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu hingga kini belum dicairkan.

Hal ini berkaitan dengan aturan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan THL.

Akibat aturan tersebut, upah ratusan THL belum dicairkan.

Pihak RSUD Kotamobagu mengaku masih mencari regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum agar pembayaran upah THL bisa segera dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Feiby Simbuang.

RSUD Kotamobagu
RSUD Kotamobagu (Diki Gobel/Tribun Manado)

“Intinya, RSUD masih dalam proses penyusunan regulasi supaya tidak menabrak aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya.

Hal ini mendapat sorotan dari Kepala Bidang Litbang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK) Resmol Maikel.

Resmol menegaskan bahwa pihak RSUD seharusnya taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Resmol, jika sudah ada larangan untuk mempekerjakan tenaga honorer atau THL, tetapi masih tetap dilakukan, maka hal itu bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Kasihan para THL yang sudah bekerja dan mengeluarkan tenaga, apalagi ini bulan suci Ramadan. Mereka tentu memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Daftar SPBU di Minut Bitung dan Manado yang Diambil Sampel untuk Dibawa ke Lemigas Kementerian ESDM

Baca juga: Prediksi Besaran THR Pensiunan TNI dan Polri 2025, Naik 12 Persen

Resmol juga meminta agar Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Kotamobagu.

Menurutnya, sudah banyak persoalan yang muncul di bawah kepemimpinan direktur saat ini, sehingga perlu dilakukan evaluasi atau bahkan pergantian pimpinan.

“Kami minta wali kota untuk mengevaluasi kinerja Dirut RSUD Kotamobagu ini. Kalau bisa diganti saja,” kata Remol menutup pembicaraan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved