Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Daftar 3 WNA Asal Filipina yang Masuk Tanpa Paspor di Bitung Sulawesi Utara, Kini Jadi Tersangka

Tiga orang WNA asal Filipina telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melakukan konferensi pers tindak pidana keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kamis 6 Maret 2025. Ada 3 WNA asal Filipina yang masuk tanpa Paspor di Bitung Sulawesi Utara. 

Penyidik menjelaskan, tujuan ketiganya di kota Bitung sebagai nelayan untuk mencari ikan .

"Kami telah menyita lima alat bukti, salah satunya perahu yang mereka bawah dari Filipina ke Kota Bitung," ucap penyidik.

Penyidik menjelaskan, mereka bertiga ditahan sejak 3 Maret 2025.

"Ketiganya ikatan darah, satu ayah dan dua anak kandung," tutupnya.

Berikut daftar 3 WNA asal Filipina yang langgar UU Keimigrasian:

1. Danilo Salego Osorio

2. Arjae Villanueva Osorio

3. Albert Osorio

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved