Bitung Sulawesi Utara
Daftar 3 WNA Asal Filipina yang Masuk Tanpa Paspor di Bitung Sulawesi Utara, Kini Jadi Tersangka
Tiga orang WNA asal Filipina telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melakukan konferensi pers tindak pidana keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kamis 6 Maret 2025. Ada 3 WNA asal Filipina yang masuk tanpa Paspor di Bitung Sulawesi Utara.
Penyidik menjelaskan, tujuan ketiganya di kota Bitung sebagai nelayan untuk mencari ikan .
"Kami telah menyita lima alat bukti, salah satunya perahu yang mereka bawah dari Filipina ke Kota Bitung," ucap penyidik.
Penyidik menjelaskan, mereka bertiga ditahan sejak 3 Maret 2025.
"Ketiganya ikatan darah, satu ayah dan dua anak kandung," tutupnya.
Berikut daftar 3 WNA asal Filipina yang langgar UU Keimigrasian:
1. Danilo Salego Osorio
2. Arjae Villanueva Osorio
3. Albert Osorio
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap |
![]() |
---|
Paskibraka Bitung Ikut Gladi Bersih Upacara HUT ke-80 RI, Nama Diumumkan Saat Pengukuhan |
![]() |
---|
2 Jabatan Penting di Polres Bitung Diisi AKP, Isu Naik Status ke Polresta Menguat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polisi di Bitung Sulawesi Utara yang Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.