Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Sebanyak Rp 50 Triliun Telah Disiapkan Pemerintah

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah disiapkan pemerintah

Editor: Erlina Langi
Istimewa
THR: Ilustrasi. THR ASN 2025. Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah disiapkan pemerintah

Jumlah yang dipersiapkan juga tak sedikit.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya.

Dahulu hanya mencapai Rp 48,7 triliun.

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran THR sekitar Rp 50 triliun

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Pencairan tunjangan hari raya ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. "Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.

Komponen dan Besaran THR PNS 2025

THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

(*)

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved