Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PETI Bolmut

Aktivitas PETI di Bintauna Abaikan Instruksi Pemkab Bolmut, Polda Sulut Didesak Turun Tangan

Menurut salah satu sumber Tribunmanado.co.id, keberadaan alat berat di PETI Kilo 25 sampai 30 itu diduga diback up oleh salah satu pengusaha lokal

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Warga
PETI: Aktivitas PETI di kilo 25-30 desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. Aktivitas PETI di Bintauna Abaikan Instruksi Pemkab Bolmut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Aktivitas pertambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut, masih terus beroperasi.

Padahal, PETI yang satu ini sudah mendapatkan larangan dari Pemkab Bolmut. 

Bahkan para pelaku usaha ilegal itu terkesan enggan mengindahkan larangan Pemda Bolmut. 

Baca juga: Aktivitas PETI di Buyat Sulawesi Utara Dikeluhkan, Warga Minta Polres Boltim Tak Hanya Diam

Bahkan aktivitas PETI di Desa Huntuk ini menggunakan alat berat dan bisa menimbulkan bencana alam. 

Menurut salah satu sumber Tribunmanado.co.id, keberadaan alat berat di PETI Kilo 25 sampai 30 itu diduga diback up oleh salah satu pengusaha lokal di Kecamatan Bintauna.

“Pelaku usaha inisial F bertanggung jawab sekaligus koordinator dengan hadirnya excavator, yang merusak aliran sungai di Desa Huntuk saat ini,” ujar salah satu sumber.

Aktivis peduli lingkungan Bolmut, Febryanto Lombu turut angkat bicara menanggapi kabar tersebut. 

Dia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti keberadaan informasi masyarakat.

“Kami berharap APH dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku PETI," kata dia via telepon, Selasa 4 Maret 2025.

Ia pun mengatakan agar Kapolda Sulut tak tutup mata akan aktivitas PETI di Desa Huntuk.

"Tangkap para cukong sesuai dengan informasi warga," ujarnya.

"Karena setahu saya sudah ada larangan dari DLH Bolmut terkait larangan melakukan aktivitas di kilo 25-30 Desa Huntuk," tegas dia. (Nie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved