Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Identitas Pria yang Lakukan KDRT Terhadap Anaknya di Bolmong Sulut, Aksinya Picu Reaksi Masyarakat

Berdasarkan informasi Kasie Humas, insiden kekerasan ini terjadi di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Resmob Kotamobagu
KDRT: Terduga pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bolaang Mongondow ditangkap Polres Kotamobagu belum lama ini. Penangkapan ini dilakukan oleh satuan Resmob Polres Kotamobagu setelah kasus tersebut viral di media sosial. Pelakunya berinisial PP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Sulawesi Utara.

Kejadiannya terjadi di Bolmong, Sulawesi Utara.

Pelakunya adalah pria berinisial PP yang tak lain merupakan ayah kandung si korban.

Pelaku telah diamankan kepolisian.

Pria berinisial PP itu diduga sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh satuan Resmob Polres Kotamobagu setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Kasie Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadyana mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu.

“Terduga pelaku berinisial PP, dan kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kotamobagu, ” katanya, Minggu (2/3/2025).

Berdasarkan informasi Kasie Humas, insiden kekerasan ini terjadi di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan PP telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved