Breaking News
Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Benarkah Pacaran di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Lantas apakah pacaran di bulan Ramadan dan bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Editor: Indry Panigoro
(tribunnews.com)
HUKUM PACARAN RAMADHAN - Bagaimana hukum pacaran saat bulan Ramadhan? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah 

Zina lisan adalah dengan berbicara.

Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).

Zina kaki adalah dengan melangkah.

Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

Pada dasarnya seluruh anggota badan berpotensi melakukan semua bentuk zina.

Karenanya menempatkan syawat pada jalan yang salah semisal bermesraan atau pacaran termasuk mendekati zina.

Untuk itu sebaiknya kaum muslim menghindari perbuatan zina bahkan hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Hal ini sudah menjadi larangan, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Demikian memahami hal ini, maka sejatinya pacaran termasuk bermesraan via chat WhatsApp sekalipun adalah perbuatan maksiat.

Meski tak membatalkan puasa, namun perbuatan maksiat dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dikerjakan.

Dalam hal ini termasuk pahala menjalankan kewajiban puasa.

Betapa dosa perbuatan zina atau maksiat sangat dilarang keras, bahkan baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved