Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Lumayan Jumat 28 Februari 2025, Jadi Segini Per Gram

Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas turun lumayan 28 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mencengangkan, pergerakan harga emas di Indonesia.

Pada awal Februari pergerakan harga emas menanjak terus.

Namun pada akhirnya perlahan turun, kemudian anjlok.

Baca juga: Harga Emas Turun Tipis Lagi Kamis 27 Februari 2025, Jadi Segini Per Gram

Ditutup pada Jumat (28/2/2025), harga emas Antam turun.

Turunnya harga emas lumayan jauh, hingga kembali pada harga awal Februari.

Belum diketahui nanti awal Maret, apakah akan naik atau malah anjlok.

Menjelang Ramadan 2025 yang juga bertepatan dengan akhir Februari 2025, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini anjlok.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (28/2/2025), dibanderol sebesar Rp1.678.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Kamis (27/2/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.692.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun jauh Rp14.000.

Demikian pula dengan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini yang berada di kisaran Rp889.000, turun dari Rp896.000 pada Kamis kemarin.

Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini Jumat (28/2/2025), berada di level Rp1.528.000 per gram, turun Rp14.000 dibandingkan Kamis kemarin.

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved