Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU Pilkada 2024

Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Berikut Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
via Bangka Pos/Dok. KPU
PSU PILKADA 2024 - Gambar suarat suara pemungutan suara ulang (PSU). (Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 18 daerah yang tidak mampu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Mulai dari Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kota Palopo hingga Kota Pangkal Pinang.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana," katanya.

Ribka menyebut 16 daerah yang dimaksud adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang.

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu (Kota) Pangkal Pinang dan Bangka," ungkap Ribka.

Diungkap Ribka, terdapat 24 daerah yang diperintah MK untuk gelar PSU.

Dari jumlah tersebut, hanya delapan yang menyanggupi. Sisanya belum sanggup.

"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana ada 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut.

Diketahui MK dalam sidang PHP Pilkada Talaud memutuskan PSU harus digelar di Kecamatan Essang.

Jumlah DPT di Kecamatan Essang adalah 3007 suara.

Adapun suara sah pada Pilkada 2024 hanya 2411.

Terinformasi anggaran untuk PSU Talaud yang sudah diusulkan KPU dan Bawaslu berkisar Rp 4,4 M. 

Selengkapnya, berikut urutan daftar daerah yang tak mampu menggelar PSU Pilkada 2024 karena kekurangan dana/anggaran :

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Pulau Taliabu

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Pesawaran

8. Kabupaten Bengkulu Selatan

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Tasikmalaya

11. Kabupaten Boven Digoel

12. Kabupaten Gorontalo Utara

13. Kabupaten Parigi Moutong

14. Kabupaten Bangka

15. Kota Banjarbaru

16. Kota Palopo

17. Kota Sabang

18. Kota Pangkal Pinang 

Putusan MK Pilkada Talaud 2024: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang

Pada Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin.

MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Dimana dalam pembacaan putusan hakim menyampaikan:

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

- Membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.

- Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kecamatan Essang.

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum 

Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.

Poin ketujuh, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Sebelumnya Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). 

Sebagai informasi DPT untuk kecamatan essang sebanyak 3.007.

-

(TribunManado.co.id/Art/Gry)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved