Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Lengkap Pembayaran THR 2025, Mulai PNS hingga Karyawan

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Alpen Martinus
(dok.surya)
THR: Ilustrasi THR. Aturan lengkap pembayaran THR mulai dari PNS, PPK, Polri, TNI, hingga karyawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal menunggu waktu, Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke 13 akan dibayarkan.

Aturannya sudah ada, namun yang akan duluan dibayarkan adalah THR.

Bukan hanya untuk PNS saja, tapi ada TNI dan Polri, juga PPPK dan karyawan.

Baca juga: Penghitungan Nilai THR dan Gaji ke 13, Bisa Lebih Besar dari Pokoknya

Semuanya diatur jelas, dan ada sanksi yang akan diberikan jika tidak mematuhu.

Sebelumnya pemerintah juga memastikan pencairan THR untuk PNS.

Karena anggaran belanja pegarai tidak kena program pemangkasan anggaran.

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai THR dan gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri.

Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku.

 THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 karyawan swasta akan segera dicairkan bulan depan.

Prabowo menegaskan hal itu saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ungkap Prabowo dilansir Kompas.com dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan regulasi, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan berlaku.

Kelompok Penerima THR Karyawan Swasta

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan mengenai waktu pencairan THR bagi karyawannya.

Hal ini berguna untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketentuan mengenai pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan ini, pengusaha atau perusahaan wajib untuk membayar THR seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR itu.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:

Masa Kerja Minimal 1 Bulan Secara Terus Menerus

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

Masa Kerja 12 Bulan secara Terus Menerus

Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima pembayaran THR sebesar satu bulan upah

Pekerja swasta yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sekedar informasi, cara untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sesuai ketentuan THR karyawan swasta ini diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Jadwal Pembayaran THR

Sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025, ditetapkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

Berdasarkan ketentuan itu bisa diprediksi jadwal pembayaran THR bagi karyawan swasta.

Sebagaimana ketentuan diatur bahwa pencairan THR 2025 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Jika hitung mundur tujuh hari dari jadwal libur Idul Fitri 2025 tanggal 31 Maret 2025, maka pencairan THR 2025 karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda berlaku terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administrative mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan sanksi administratif ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR 2025 dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri akan cair pada tahun 2025 ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga mengemukakan soal pencairan THR 2025 dan gaji ke 13 ini.

Menurut Hasan Hasbi, THR 2025 dan gaji ke13 adalah hak para PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," jelas Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke 13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga mendapat gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu itu di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke 13 dan 14.

Besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.

Para pensiunan juga akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 pada tahun 2025 ini.

Libur Idul Fitri 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sehingga pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sementara gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diprediksi dibayar sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, sebagai berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Sesuai skema komponen itu, maka besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Pemerintah pada tahun 2025 ini kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK, termasuk para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Namun ada juga yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Berikut kriteria yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

THR dan gaji ke 13 dicairkan bertepatan dengan kebutuhan lebaran dan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Pertumbuhan Ekonomi Awal 2025

Presiden RI Prabowo Subianto mememastikan masalah THR bagi ASN dan karyawan swasta akan dicairkan pada Maret 2025 saat membeberkan kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025 di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo pada kesempatan itu mengemukakan kenaikan UMP juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di awal 2025.

"Saudara-saudara sekalian, dalam kuartal pertama tahun ini kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo dilansir dari Kompas.com.

Berikut kebijakan yang menumbuhkan perekonomian pada kuartal pertama 2025:

1. Hasil kebijakan kenaikan UMP tahun 2025

2. Optimalisasi penyaluran bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) di bulan Februari dan Maret 2025

3. Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025

4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran:

a. Diskon harga tiket pesawat

b. Diskon tarif tol

c. Program diskon belanja seperti Harbolnas 2025, program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025

d. Program pariwisata mudik lebaran (Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)

e. Stabilisasi harga pangan

5. Paket Stimulus Ekonomi:

a. Diskon tarif listrik

b. PPN DTP pembelian properti dan otomotif (EV)

c. PPnBM DTP otomotif (Electric Vehicle dan Hybrid)

d. Subsidi/pajak DTP motor listrik

e. PPh DTP sektor padat karya

6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis

7. Optimalisasi Penyaluran KUR 8. Panen padi terealisasi secara optimal

 Selain itu, Prabowo juga membeberkan sejumlah kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Berikut daftar kebijakan yang mendorong daya saing:

1. Program makan bergizi gratis

2. Program ketahanan pangan dan energi

3. Optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara

4. Kebijakan FLPP untuk melaksanakan program 3 juta rumah, pengendalian inflasi agar sesuai target sasaran

5. Pembangunan kawasan industri dan KEK

6. Kredit investasi untuk industri padat karya

7. Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha

8. Keberlanjutan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk menjaga iklim investasi

9. Perpanjangan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri

10. Realisasi pendirian usaha bullion

11. Penghapusan buku tagih utang macet bagi UMKM

12. Kebijakan internasional, di antaranya:

a. Indonesia bergabung ke BRICS

b. Penyelesaian Indonesia-Canada CEPA

c. Aksesi Indonesia dan OECD d. Penyelesaian kerja sama Indonesia-UE CEPA

(Tribunnews.com /Kompas.com / Posbelitung.co)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved