Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T

Meski meraih suara terbanyak pada Pilkada lalu, namun pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud batal dilantik 20 Februari 2025.

Editor: Indry Panigoro
handover
PILKADA 2024: Sosok Trisal Tahir menjadi perhatian pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ia meraih suara terbanyak di Palopo namun terancam batal jadi Wali Kota. 

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Ijazah Palsu

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

Trisal Tahir sebelumnya maju bersama pasangannya, Akhmad Sarifuddin. Keduanya bersaing dengan tiga pasangan lain, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.

Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved