Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa

Daftar 10 Desa di Kabupaten Minahasa Utara Sulut yang Akan Terima Dana Desa Rp 1 Miliar

Simak daftar 10 desa di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang akan mendapatkan anggaran dana desa sebanyak Rp1 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Grafis TribunManado.co.id/fp/Dok. Facebook @SULAWESI UTARA
dana desa - Gambar cover Dana Desa di Minut. Daftar 10 Desa di Kabupaten Minahasa Utara Sulut yang Akan Terima Dana Desa Rp 1 Miliar. 

8. Desa Kalasey Satu - Rp 1.122.482.000

Kemendes PDT Pastikan Anggaran Dana Desa Tidak Berdampak pada Efisiensi Anggaran

Melansir artikel Kompas.com, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan, dana desa sebesar Rp 71 triliun tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

"Alhamdulillah dana desa yang Rp 71 triliun itu tidak mengalami penghematan," kata Yandri, saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

Efisiensi anggaran sebesar Rp 722 miliar di kementerian Kemendes PDT juga tidak akan mengganggu belanja pegawai dan gaji pendamping desa.

Sang menteri menyebut, efisiensi anggaran hanya akan berdampak pada sejumlah hal seperti perjalanan dinas dan paket rapat kementerian.

"Jadi efisiensi di Kemendes itu dari Rp 2,1 triliun, kita efisiensinya Rp 722 miliar. Itu menyasar di bidang alat tulis, kemudian perjalanan dinas, paket meeting, dan lain sebagainya. Tapi, tidak menyasar kepada belanja pegawai dan lain-lain," kata Yandri.

"Jadi insya Allah aman, ya. Termasuk untuk gaji pendamping desa, aman," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Yandri juga menegaskan efisiensi anggaran tidak mengganggu rencana kerja Kemendes PDT yang telah terstruktur sebelumnya.

Yandri meyakini, Kemendes PDT bakal mencapai target kerja yang telah direncanakan.

Dikatakannya, hal itu tak lepas dari banyak kementerian/lembaga yang juga membantu kerja Kemendes PDT.

"Jadi dana-dana Kementerian Lembaga itu rata-rata di desa. Termasuk kami juga mengajak pihak swasta untuk membangun desa dengan dana CSR atau program-program yang mereka lakukan selama ini melalui pemberdayaan dan pendampingan," ungkap dia.

"Jadi insya Allah efisiensi di Kementerian Desa tidak akan mengganggu ritme atau kinerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tegas Yandri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Instruksi tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025 sebagai bagian dari langkah pengendalian belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

-

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved