Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPJS Kesehatan

Aturan Baru Pemerintah: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Berikut Penjelasannya

Melalui Program New REHAB 2.0, yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan iuran bisa dicicil.

Dok. Tribun Manado
IURAN BPJS KESEHATAN: Aturan Baru Pemerintah: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Berikut Penjelasannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kbar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi anda Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diberikan kemudahan dalam membayar tunggakan iuran.

Dengan berbagai opsi pembayaran yang lebih fleksibel, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir tertunda.

Kemudahan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan memastikan kelancaran akses mereka terhadap pelayanan kesehatan.

Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara pembayaran yang dapat diakses melalui kanal-kanal digital, bank, atau loket pembayaran lainnya.

Selain itu, peserta juga bisa memilih untuk melakukan pembayaran secara bertahap agar tidak terbebani oleh jumlah yang besar.

Dengan adanya kemudahan ini, peserta JKN diharapkan bisa lebih mudah mengatur pembayaran iuran dan tetap mendapatkan manfaat penuh dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui Program New REHAB 2.0, yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan iuran bisa dicicil.

Peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran dengan opsi pembayaran secara fleksibel.

Program baru yang diluncurkan pada 3 Februari 2025 ini menawarkan sejumlah kemudahan, diantaranya fleksibilitas pembayaran, perhitungan angsuran yang komprehensif, dan kemudahan akses menjadi peserta.

Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, program New REHAB 2.0 ditujukan bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Terutama peserta yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi namun punya kendala keuangan sehingga tidak mampu membayar sekaligus.

Selain itu, peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini. 

"Dengan adanya Program New REHAB 2.0, diharapkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat lebih mudah dalam melunasi kewajiban mereka tanpa memberatkan kondisi finansial," tutur Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Fitur utama Program New REHAB 2.0

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menyebutkan, terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0, di antaranya:

Fleksibilitas Pembayaran

Peserta PBPU dan BP dengan tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan dapat mencicil tunggakan mereka dengan periode angsuran maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. 

Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. 

Perhitungan Angsuran yang Komprehensif

Jumlah angsuran telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode mencicil, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi. 

Kemudahan Akses

Pendaftaran program dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Cara mendaftar Program New Rehab 2.0

Untuk memanfaatkan Program New Rehab 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) cara tepat lunasi tunggakan JKN, simak langkah-langkah berikut ini:

  1. Pilih menu NEW Rehab (Cicilan) pada Aplikasi Mobile JKN.
  2. Setelah pilih menu Rehab akan muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga kemudian klik lanjut.
  3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab pilih saya setuju.
  4. Pada tampilan simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran bertahap untuk Peserta Segmen PBPU (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak) untuk Peserta di segmen selain PBPU yang memiliki tunggakan  PBPU (minimal 2 bulan dan maksimal 36 bulan).
  5. Bagi peserta di segmen PBPU sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk, dan akan ditambahkan pada tampilan simulasi.
  6. Akan muncul rencana pembayaran bertahap kemudian klik lanjut.
  7. Akan muncul rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan kemudian klik daftar.
  8. Konfirmasi terkait pendaftaran Program Rehab dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah selesai klik setuju.
  9. Setelah klik setuju, peserta diminta untuk memasukan PIN Mobile JKN, selanjutnya pilih verifikasi.
  10. Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved