Minahasa Sulawesi Utara
Watu Pinawetengan di Tompaso Barat Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Minahasa Sulawesi Utara
Watu Pinawetengan yang berada di Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara kini ditetapkan menjadi situs cagar Budaya
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Situs bersejarah Watu Pinawetengan yang berada di Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara kini ditetapkan menjadi situs cagar Budaya.
Hal ini berdasarkan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) nomor 123 tahun 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Noudy Tendean, tentang penetapan Watu Pinawetengan sebagai benda cagar budaya, di Ruang Kerja Bupati Minahasa.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses yang telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Perlindungan cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya," jelas Noudy Tendean, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, kata Tendean, hal ini memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
"Dengan ditetapkannya Watu Pinawetengan sebagai benda cagar budaya, diharapkan situs ini dapat lebih terlindungi dan lestari, sehingga dapat terus menjadi saksi bisu sejarah dan budaya masyarakat Minahasa," ujar Tendean.
Sementara, Camat Tompaso Barat, Stefry Hendra Pandey, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan merawat cagar budaya Watu Pinawetengan.
“Dengan melestarikan cagar budaya, kita dapat menjaga warisan budaya bangsa dan memperkuat identitas nasional,” tandasnya.
Diketahui, Watu Pinawetengan, dalam bahasa lokal, "Watu" berarti batu, sementara "Pinawetengan" dapat diartikan sebagai tempat pertemuan atau pembagian.
Jadi, secara umum, Watu Pinawetengan ini dapat diterjemahkan sebagai "Batu Tempat Pembagian" atau "Batu Tempat Pertemuan."
Tempat ini merupakan ruang suci di mana para leluhur Minahasa, yang mewakili sembilan etnis berbeda di wilayah ini, mengadakan pertemuan demi membahas isu-isu krusial yang berkaitan dengan penyatuan dan pembagian wilayah di Minahasa. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Temboan Minahasa, Pelaku Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Shefatia Taroreh, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Langowan Raya Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.