Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Ada 15 kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ilustrasi Foto Pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta. Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025 

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan: Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara: Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh (18.479 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas (24.586 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe: Michael Thungari-Tendris Bulahari (38.385 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara: Ronald Kandoli-Fredy Tuda (40.375 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur: Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (27.853 suara)

Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved