Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WFA

Pengertian WFA, Skema yang Diterapkan Pemerintah dalam Aturan Jam Kerja PNS 2025

Pengertian WFA. Skema yang diterapkan pemerintah dalam aturan Jam Kerja PNS 2025. Work From Anywhere (WFA) artinya 'kerja di mana saja'.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TribunManado.co.id/fp/Grafis
PENGERTIAN WFA - Gambar grafis WFA (WORK FROM ANYWHERE). Pengertian WFA. Skema yang Diterapkan Pemerintah dalam Aturan Jam Kerja PNS 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tren Work From Anywhere (WFA) kini bakal diterapkan dalam menjalankan pemerintahan di Republik Indonesia.

WFA menjadi salah satu kebijakan yang diambil pemerintah di awal tahun 2025.

Sebagaimana, BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Skema WFA membuat ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. 

BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Untuk hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30, sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Berdasar pada kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah atau di mana saja dengan sistem Work From Anywhere.

Lantas apa pengertian WFA?

Work From Anywhere atau disingkat WFA adalah kalimat dengan menggunakan kata romawi dalam bahasa Inggris.

WFA dituliskan dengan menggunakan unsur kata kerja, benda dan adverbia.

WFA mengandung arti 'kerja di mana saja' apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

WFA juga merupakan salah satu tren dalam dunia kerja. Seperti Work From Home (WFH) yang diterapkan saat Covid-19 merebak di seantero bumi.

Bedanya dengan WFH yang hanya harus bekerja di rumah, WFA diartikan bagaimana kita bekerja di tempat mana saja yang dapat menunjang pekerjaan serta produktivitas kerjanya.

Itulah pengertian WFA, skema kerja yang diambil pemerintah untuk dimasukan dalam kebijakan Jam Kerja PNS 2025.

Baca juga: Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved