Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Kotamobagu Capai Ratusan Ribu Lebih, Mayoritas Terdaftar di Kelas 3

Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu Regen Polii, mayoritas peserta BPJS yang terdaftar berada di kelas 3.

|
tribunmanado.co.id/Diki Gobel
BPJS: Suasana di kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (18/2/2025). Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu Regen Polii mengatakan saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Kotamobagu mencapai ratusan ribu peserta. 

TRIBUNAMANADO.CO.ID – Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Kotamobagu, Sulawesi Utara, hingga Januari 2025 telah mencapai ratusan ribu peserta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu, Regen Polii.

“Hingga Januari 2025 telah mencapai 120.467,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Menurut Regen Polii, mayoritas peserta BPJS yang terdaftar berada di kelas 3.

Sementara itu, peserta yang memilih kelas 1 didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri.

“Dari jumlah itu paling banyak yang terdaftar di kelas 3,” ucapnya.

Dengan jumlah peserta yang terus meningkat, BPJS Kesehatan Kotamobagu terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, yang juga dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Dasar Hukum

BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik nirlaba yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Manfaat BPJS Kesehatan

  • Memberikan Kepastian Perlindungan Finansial

 BPJS Kesehatan memberikan kepastian perlindungan finansial bagi seluruh penduduk Indonesia dalam hal biaya pelayanan kesehatan.

  • Akses Layanan Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditunjuk oleh BPJS.

  • Menanggung Biaya Pengobatan Segala Jenis Penyakit
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved