Pilkada 2024
Sidang MK Pilkada Talaud Sulut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan Patahkan Dalil Pemohon
Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Talaud Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025).
Tim kuasa Welly Titah dan Anisya Bambungan, Vanderik Wailan dan Rangga Paonganan selaku pihak terkait sukses mematahkan seluruh dalil pemohon yakni pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.
Mercy berstatus ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.
Menurut dia, pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” kata dia.
Ida, ahli dari termohon menjelaskan pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.
Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada
Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.
Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.
Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara.
“Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.
Pihak Terkait pun menyangkal bahwa laki-laki di dalam video tersebut sebagai bagian dari tim pemenangannya.
“Yang dalam video tadi itu bukan tim pemenangan kami. Saya juga tidak tahu dari mana dia. Karena setiap kampanye, orasi dari Paslon, kami sudah langsung meninggalkan lokasi kampanye,” ujar saksi Antonius Tumurut Tucunan.
Diketahui persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli,
Dalam sidang tersebut, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Pemberi Keterangan pada perkara ini.

Pelanggaran TSM
Dalam persidangan ini, dugaan keterlibatan ASN menjadi pembahasan, sebab menjadi bagian dari dalil permohonan.
Keterlibatan ASN itu disebut pemohon dalam permohonannya, merupakan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ahli yang dihadirkan pemohon di persidangan, Radian Syam mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangn. Menurut Radian, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Namun, jika kemudian dibiarkan adanya mobilisasi ASN bahkan sampai ada tindakan penyelenggara sampai pada tingkatan kabupaten, sudah terkondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM," katanya.
Pelanggaran TSM sendiri menurut Topo Santoso, ahli dari Pemohon, merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang bisa membatalkan pencalonan. Dalam hal ini, Topo mengutip Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi, “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Kemudian Topo juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 73 ayat (2) tersebut harus dikaitkan dengan pasal lain, mengenai TSM di Undang-Undang yang sama. “Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan ini harus dikaitkan dengan pasal lain dari Undang-Undang Pemilihan, yaitu 135 a yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelanggaran TSM,” ujarnya.
Sementara ahli dari Termohon, Ida Budiati menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.
Pelanggaran TSM pun menurut Ida harus dibuktikan pengaruhnya terhadap kebebasan memilih. “Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.
Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan. Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara. “Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar. (Art)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.