Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sidang MK Pilkada Talaud Sulut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan Patahkan Dalil Pemohon

Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
Foto dari tim Welly Titah
SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Talaud Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025). Dalam sidang pembuktian tersebut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan patahkan dalil pemohon. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Talaud Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025). 

Tim kuasa Welly Titah dan Anisya Bambungan, Vanderik Wailan dan Rangga Paonganan selaku pihak terkait sukses mematahkan seluruh dalil pemohon yakni pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.

Mercy berstatus ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.

Menurut dia, pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” kata dia.

Ida, ahli dari termohon menjelaskan pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. 

Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada

Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025)
SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025) (Foto dari tim Welly Titah)

“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.

Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara.

“Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.

Pihak Terkait pun menyangkal bahwa laki-laki di dalam video tersebut sebagai bagian dari tim pemenangannya.

“Yang dalam video tadi itu bukan tim pemenangan kami. Saya juga tidak tahu dari mana dia. Karena setiap kampanye, orasi dari Paslon, kami sudah langsung meninggalkan lokasi kampanye,” ujar saksi Antonius Tumurut Tucunan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved