Pilkada 2024
Sidang MK Pilkada Talaud Sulut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan Patahkan Dalil Pemohon
Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Talaud Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025).
Tim kuasa Welly Titah dan Anisya Bambungan, Vanderik Wailan dan Rangga Paonganan selaku pihak terkait sukses mematahkan seluruh dalil pemohon yakni pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.
Mercy berstatus ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.
Menurut dia, pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” kata dia.
Ida, ahli dari termohon menjelaskan pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.
Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada
Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.
Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.
Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara.
“Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.
Pihak Terkait pun menyangkal bahwa laki-laki di dalam video tersebut sebagai bagian dari tim pemenangannya.
“Yang dalam video tadi itu bukan tim pemenangan kami. Saya juga tidak tahu dari mana dia. Karena setiap kampanye, orasi dari Paslon, kami sudah langsung meninggalkan lokasi kampanye,” ujar saksi Antonius Tumurut Tucunan.
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.