Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sengketa Pilkada Talaud, Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Humas MKRI
SIDANG: Saksi saat mengikuti sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud di MK Kamis 13 Februari 2025. Dalam sidang ini dugaan praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga diungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ikut membongkar praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga. 

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup Whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Hal tersebut terungkap dari saksi pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yaitu Suwempry Sivrits Suoth.

Di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup Whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun.

Menurut saksi, grup Whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. 

Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Katanya, grup Whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. 

Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi WT-AB.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita," jelasnya.

Sebagai salah satu anggota, Mercy menyebutkan bahwa grup tersebut berisi 70 anggota. 

Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. 

"Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024," ujarnya.

Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon.

"Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga," katanya.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp yang dimaksud.

SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025)
SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025) (Foto dari tim Welly Titah)

Sidang MK Pilkada Talaud Sulut, Kubu Welly Titah-Anisya Bambungan Patahkan Dalil Pemohon

Tim kuasa Welly Titah dan Anisya Bambungan, Vanderik Wailan dan Rangga Paonganan selaku pihak terkait sukses mematahkan seluruh dalil pemohon yakni pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Saksi dari pihak terkait Mercy Nangkoda membantah dalil pemohon mengenai adanya grup WA dukung mendukung ASN pada kubu Welly -Anisya.

Mercy berstatus ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.

Menurut dia, pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” kata dia.

Ida, ahli dari termohon menjelaskan pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. 

Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada

Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

 SIDANG: Kuasa hukum Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan dalam Sidang MK, Kamis (13/2/2025) (Foto dari tim Welly Titah)
“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.

Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara.

“Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.

Pihak Terkait pun menyangkal bahwa laki-laki di dalam video tersebut sebagai bagian dari tim pemenangannya.

“Yang dalam video tadi itu bukan tim pemenangan kami. Saya juga tidak tahu dari mana dia. Karena setiap kampanye, orasi dari Paslon, kami sudah langsung meninggalkan lokasi kampanye,” ujar saksi Antonius Tumurut Tucunan. (Ren/Art).

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved