Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Wali Kota Terpilih di Jawa Tengah yang Pasti Dilantik pada 20 Februari 2025

Simak daftar lengkap Wali Kota terpilih di Jawa Tengah yang sudah pasti dilantik pada 20 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Tribun Jateng/Tribunnews.com/Instagram/Istimewa
WALI KOTA TERPILIH - Potret Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti (paling kiri). Wali Kota Magelang, Damar Prasetyon (kedua dari kiri). Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan (kedua dari kanan). Wali Kota Surakarta terpilih, Respati Ardi (paling kanan). Mereka masuk dalam daftar kepala daerah yang pasti dilantik pada 20 Februari 2025. (Daftar Lengkap Wali Kota Terpilih di Jawa Tengah yang Pasti Dilantik pada 20 Februari 2025) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap wali kota - wakil wali kota terpilih di Jawa Tengah yang dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025.

Di Jawa Tengah, 6 paslon wali kota terpilih dari total 6 kota akan segera dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak pada pelantikan tahap pertama.

Keenam paslon wali kota terpilih se-Jateng ini unggul dalam perolehan suara berdasarkan rekapitulasi KPU.

Kini, mereka telah dipastikan akan dilantik setelah bersih dari gugatan sengeketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas siapa saja mereka para wali kota - wakil wali kota terpilih di Jawa Tengah yang sudah pasti dilantik?

Berikut daftarnya:

Wali Kota - Wakil Wali Kota Semarang

Agustina - Iswar 

Wali Kota - Wakil Wali Kota Magelang

Damar Prasetyono - Sri Harso

Wali Kota - Wakil Wali Kota Pekalongan

Achmad Afzan - Balqis 

Wali Kota - Wakil Wali Kota Salatiga

Robby Hernawan - Nina Agustin

Wali Kota - Wakil Wali Kota Surakarta

Respati - Astrid 

Wali Kota - Wakil Wali Kota Tegal

Deddy Yon - Tazkiyyatul 

Pelantikan 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.

Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

-

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved