Korupsi Timah
Pantas Hukuman Harvey Moeis Bertambah Jadi 20 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Keputusan tersebut menarik perhatian Mahfud MD.
Mahfud MD memberi apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai profesional.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis @mohmahfudmd pada platform X.
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan terkait uang pengganti yang dinilai tak seberapa dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
Mantan Ketua MK tersebut menerangkan, dalam kasus korupsi PT Timah ini ada sekitar 20 terdakwa.
Sehingga total kerugian akan dibagi dan bisa saja terdakwa lainnya membayar uang pengganti yang lebih berat.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?"
"Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut vonis 6,5 tahun pada Harvey Moeis sebelumnya menyentak keadilan.
Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"Tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.