Korupsi Timah
Pantas Hukuman Harvey Moeis Bertambah Jadi 20 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim
Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terpidana Harvey Moeis ternyata terus berlanjut.
Ia yang dulunya divonis 6,5 tahun penjara, kini harus menerima kenyataan hukuman bertambah jadi 20 tahun.
Itu setelah Kejaksaan Agung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Video: Artis Sandra Dewi Mendadak Hapus Foto Bareng Suami Harvey Moeis
Tak hanya itu saja, rupanya denda yang harus suami Sandra Dewi tersebut juga bertambah.
Pun jika denda tak bisa dibayar, akan diganti dengan masa kurungan 10 tahun.
harta bendanya jika akan disita, jika tidak sanggup membayar denda tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.