Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Satu Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Selatan Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025

Paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad dan Arifa'i, dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-Grafis/Dok. Istimewa
BUPATI BATAL DILANTIK - Potret paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad (kiri) dan Arifa'i (kanan). Keduanya menjadi satu-satunya paslon Bupati - Wakil Bupati terpilih di Sumatara Selatan yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Paslon tersebut yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i.

Hal itu dikarenakan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang dalam sidang pembacaan permohonan perkara atas dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari lalu.

Paslon Joncik Muhammad - Arifa'i kembali harus menunggu putusan MK lewat sidang pembuktian.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025.

Diketahui, total 17 kabupaten/kota di Sumsel menggelar Pilkada 2024. Terbagi dari 13 kabupaten dan 4 kota.

Namun dari jumlah tersebut, hanya paslon kepala daerah terpilih dari 16 daerah yang dipastikan dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Sedangkan, satu paslon terpilih, yakni Bupati - Wakil Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i, tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang segera dilantik pada tanggal tersebut.

Diketahui selama dua hari, Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.

Pada sidang hari pertama, 9 Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Dilansir dari mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Pada kesempatan itu juga MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (mkri.id-Fitri Yuliana)

Adapun, berikut ini daftar 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), termasuk Pilkada Empat Lawang :

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

_

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved