Pilkada 2024
Satu Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Selatan Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025
Paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad dan Arifa'i, dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Paslon tersebut yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i.
Hal itu dikarenakan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang dalam sidang pembacaan permohonan perkara atas dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari lalu.
Paslon Joncik Muhammad - Arifa'i kembali harus menunggu putusan MK lewat sidang pembuktian.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025.
Diketahui, total 17 kabupaten/kota di Sumsel menggelar Pilkada 2024. Terbagi dari 13 kabupaten dan 4 kota.
Namun dari jumlah tersebut, hanya paslon kepala daerah terpilih dari 16 daerah yang dipastikan dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Sedangkan, satu paslon terpilih, yakni Bupati - Wakil Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa'i, tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang segera dilantik pada tanggal tersebut.
Diketahui selama dua hari, Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.
Pada sidang hari pertama, 9 Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Kemudian pada hari kedua, Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Dilansir dari mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Pada kesempatan itu juga MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (mkri.id-Fitri Yuliana)
Adapun, berikut ini daftar 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), termasuk Pilkada Empat Lawang :
1. Provinsi Papua Pegunungan
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Kota Sabang
5. Kota Palopo
6. Kota Banjarbaru
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Puncak
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Pasaman
16. Kabupaten Parigi Moutong
17. Kabupaten Pamekasan
18. Kabupaten Mimika
19. Kabupaten Mandailing Natal
20. Kabupaten Mahakam Ulu
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
37. Kabupaten Barito Utara
38. Kabupaten Bangka Barat
39. Kabupaten Banggai
40. Kabupaten Aceh Timur
_
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.