Pilkada 2024
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Ada dua kepala daerah di Maluku Utara (Malut) yang batal dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang tidak akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Ada dua kepala daerah di Maluku Utara (Malut) yang batal dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana 2 Kepala Daerah tersebut terdiri dari Kabupaten Harmahera Utara dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Sebelumnya Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta.
Sementara yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut pada tahap pembuktian.
Daftar Kepala Daerah di Maluku Utara yang tak akan Dilantik pada 20 Februari 2025:
- Harmahera Utara: Piet Hein Babua - Kasman HI. Ahmad (37.775 suara)
- Pulau Taliabu: Sashabila Widya L Mus - La Ode Yasir (14.769 suara)
505 Kepala Daerah Dilantik Serentak
Sebagai informasi, sebanyak 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024.
Terdiri dari, 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Sementara saat ini sudah ada 505 kepala daerah yang siap untuk dilantik lebih awal.
Diantaranya, 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan, 40 kepala daerah lainnya masih bersengketa di MK. Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat (31/1).
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sin
Pilkada 2024
Kepala Daerah Terpilih
Maluku Utara
Malut
20 Februari 2025
Kepala daerah batal dilantik
Mahkamah Konstitusi
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.