Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Bolmut

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Bolmut Sulut yang Terbukti Lakukan KDRT Istri, Ini Pertimbangannya

DKPP menilai Abdul Muin Wengkeng terbukti melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sendiri. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Dok. DKPP
DKPP: Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025). Anggota Bawaslu Bolmut diberhentikan. 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Muin Wengkeng. 

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini, Warga Antre Buat SKCK, Bawaslu Boltim Kembalikan Uang OTT

DKPP menilai Abdul Muin Wengkeng terbukti melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sendiri. 

Tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, terlebih terjadi pada tahapan pilkada di mana Abdul Muin dituntut menunjukkan sikap yang baik sebagai penyelenggara Pemilu kepada masyarakat.

Kekerasan ini terjadi pada 20 Juli 2024 dan disaksikan oleh banyak orang. 

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut tindak kekerasan di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu. 

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu tidak sebatas pada saat penyelenggaraan tahapan akan tetapi juga dalam tindakan atau perilaku sehari-hari.

Abdul Muin Wengkeng diadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 

Sebelum mengadukan ke DKPP, Bawaslu Sulawesi Utara telah melakukan pengawasan internal kepada Abdul Muin Wengkeng dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara dan sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Tindakan teradu telah mencoreng kerhormatan dan nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya menaati sumpah dan janji penyelenggara pemilu serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.(ndo) 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved