Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Daftar Bupati Terkaya di Jawa Barat yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Simak berikut daftar Bupati terpilih terkaya di Jawa Barat (jabar) yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - Daftar bupati terkaya yang terpilih di Pilkada Jawa Barat. Berikut 17 Bupati terkaya di Jawa Barat yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Bupati terpilih terkaya di Jawa Barat (jabar) yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Diketahui sebanyak 17 Bupati terpilih dipastikan bakal dilanti pada 20 Februari 2025 setelah putusan dismissal MK.

Sementara itu 1 Bupati terpilih masih harus lanjut ke sidang pembuktian dan terancam tak akan ikut pelantikan.

Para Bupati terpilih diketahui sudah melaporkan harta kekayaannya

Informasi harta kekayaan para Bupati terpilih di Jawa Barat diambil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.

Daftar Bupati Terpilih Terkaya di Jawa Barat yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

1. Aep Syaepuloh

Bupati Terpilih Kabupaten Karawang

 ·   harta kekayaan Rp. 395.915.101.235

2. Ade Kuswara Kunang

Bupati Terpilih Kabupaten Bekasi

 ·   harta kekayaan Rp. 81.888.295.500

3. Saeful Bahri

Bupati Terpilih Kabupaten Purwakarta

 ·   harta kekayaan Rp. 72.991.876.302

4. Mohammad Wahyu Ferdian

Bupati Terpilih Kabupaten Cianjur  

 ·   harta kekayaan Rp. 16.801.458.128

5. Herdiat Sunarya

Bupati Terpilih Kabupaten Ciamis 

 ·   harta kekayaan Rp. 14.789.756.331

6. Jeje Ritchie Ismail

Bupati Terpilih Kabupaten Bandung Barat

 ·   harta kekayaan Rp. 11.160.000.000

7. Lucky Hakim

Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

 ·   harta kekayaan Rp. 10.709.638.600

8. Dadang Supriatna

Bupati Terpilih Kabupaten Bandung  

 ·   harta kekayaan Rp. 10.001.597.682

9. Imron

Bupati Terpilih Kabupaten Cirebon  

 ·   harta kekayaan Rp. 9.071.752.602

10. Rudy Susmanto

Bupati Terpilih Kabupaten Bogor 

 ·   harta kekayaan Rp. 8.050.087.610

11. Eman Suherman

Bupati Terpilih Kabupaten Majalengka

 ·   harta kekayaan Rp. 7.331.428.265

12. Abdusy Syakur Amin

Bupati Terpilih Kabupaten Garut

 ·   harta kekayaan Rp. 5.200.384.694

13. Dian Rachmat Yanuar

Bupati Terpilih Kabupaten Kuningan

 ·   harta kekayaan Rp.3.722.610.105

14. Asep Japar

Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi

 ·   harta kekayaan Rp. 3.197.550.000

15. Dony Ahmad

Bupati Terpilih Kabupaten Sumedang

 ·   harta kekayaan Rp. 3.099.865.544

16. Reynaldi

Bupati Terpilih Kabupaten Subang 

 ·   harta kekayaan Rp. 1.471.735.503

17. Citra

Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran

 ·   harta kekayaan Rp. 899.848.734

Data harta kekayaan tersebut berdasarkan laporan LHKPN yang diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Dari data harta kekayaan tersebut Bupati terkaya terpilih pada Pilkada Jawa Barat yakni Aep Syaepuloh Bupati Karawang dengan harta kekayaan Rp. 395.915.101.235.

Jadwal Pelantikan

Diketahui pelantikan ini nantinya bakal disatukan antara kepala daerah terpilih tanpa sengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal dari MK.

Dimana untuk wilayah Jawa Barat sebanyak 17 bupati terpilih sudah dipastikan bakal dilantik 20 Februari 2025.

Terkait hal tersebut Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved