Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar kepala daerah perempuan terpilih di Sulawesi Utara yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Wikipedia/Istimewa/HO
KEPALA DAERAH PEREMPUAN - Potret kolase Bupati Siau Tagulandang Biaro terpilih, Chyntia Ingrid Kalangit (kiri). Wakil Bupati Minahasa terpilih, Vanda Sarundajang (tengah). Wakil Wali Kota Tomohon terpilih, Sendy Gladys Adolfina Raumajar (kanan). Ketiga kepala daerah figur perempuan yang terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Utara ini akan dilantik pada 20 Februari 2025. Simak selengkapnya dalam artikel 'Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah perempuan terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) yang dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025.

Ada tiga kepala daerah perempuan terpilih di Sulut yang bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada pelantikan tahap pertama.

Ketiga figur perempuan ini terpilih sebagai Bupati, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia tahap pertama diputuskan akan digelar pada 20 Februari 2025 mendatang.

Tanggal pelantikan tersebut dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito pada Senin (3/2/2025).

Hari Kamis, 20 Februari 2025 menjadi momen pelantikan tahap pertama kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia.

Pelantikan tahap berikutnya akan disampaikan bila telah ada kesepakatan dari pihak terkait.

Lantas siapa saja kepala daerah perempuan terpilih di Sulawesi Utara yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang?

Berikut daftarnya:

1. Chyntia Ingrid Kalangit

Sebagai Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitrao)

2. Vanda Sarundajang

Sebagai Wakil Bupati Minahasa

3. Sendy Gladys Adolfina Raumajar

Sebagai Wakil Wali Kota Tomohon

Sedangkan satu figur perempuan terpilih lainnya, yakni Wakil Bupati Talaud, Anisya Gretsya Bambungan harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena gugatan sengketa pilkada di kabupaten tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Jawa Timur yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Jawa Tengah yang Akan DIlantik pada 20 Februari 2025

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Gugatan PHPU di Wilayah Sulawesi Utara

Diketahui, ada 11 perkara PHPU di Sulawesi Utara yang disidangkan di MK, termasuk sengketa hasil Pilgub Sulut.

Dari 11 gugatan yang disidangkan pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) itu, 10 ditolak MK.

Sementara, 1 gugatan diterima MK, yakni perkara hasil Pilkada Talaud.

Sengketa hasil Pilkada Talaud akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berikut 10 perkara sengketa pilkada di wilayah Sulut yang ditolak MK:

PHP Gubernur Provinsi Sulut

PHP Walikota Tomohon

PHP Bupati Minahasa

PHP Bupati Bolaang Mongondow

PHP Kota Manado

PHP Minahasa Utara

PHP Bolaang Mongondow Selatan

PHP Minahasa Selatan

PHP Minahasa Tenggara

PHP Bolaang Mongondow Timur

Hasil Sidang Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan ini digelar pada Selasa - Rabu (4 - 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan pada  Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025 itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (mkri.id-Fitri Yuliana)

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved