Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ali Kenter Bebas

Kasus Kekerasan Anak Ditangguhkan, Polres Boltim Bebaskan Bos Tambang Ilegal Ali Kenter 

Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Boltim yakni Ali Kenter, kini menghirup udara segar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
BEBAS: Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi ketika memimpin konferensi pers penetapan tersangka Ali Kenter dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur, Jumat (7/1/2025). Polres Boltim Bebaskan Bos Tambang Ilegal Ali Kenter. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Boltim yakni Ali Kenter, kini menghirup udara segar.

Pasalnya, Ali Kenter sebelumnya mendekam di tahanan Polres Boltim, karena kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, bebas setelah kasusnya ditangguhkan.

Penangguhan kasus Ali Kenter dibenarkan Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug.

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat 7 Februari 2025 di kantornya, Liefan membenarkan Ali Kenter telah bebas.

Ia mengatakan Ali Kenter sempat ditahan di Polda Sulut.

"Karena alasan kondusifitas, yang bersangkutan sempat kami pindahkan ke Polda Sulut," kata dia.

Ia pun membenarkan apabila kasus Ali Kenter sedang ditangguhkan.

"Kasusnya untuk sementara kita tangguhkan," ungkapnya.

"Karena kedua belah pihak sedang dalam pembicaraan secara kekeluargaan. Jadi kita tangguhkan dulu kasusnya," ungkapnya.

Perwira dua balok ini memastikan bahwa status Ali Kenter masihlah seorang tersangka.

"Statusnya masih tersangka. Tapi penahanannya kita tangguhkan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, setelah viral dengan aksi gigit hidung kepada mantan Bupati Boltim Sehan Landjar.

Kini, Ali Kenter penambang asal Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali dilaporkan ke Polres Boltim.

Ali dilaporkan oleh seorang warga bernama Datuk Mokoagow, Sabtu 14 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, Ali Kenter diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial RPM (13). (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved