Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar 9 kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah Maluku Utara yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. Wikipedia/Istimewa/lezen.id (Kolase Grafis Tribun Manado)
KEPALA DEARAH - Potret paslon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih, Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe (kiri atas). Bupati - Wakil Bupati Pulau Morotai terpilih, Rusli Sibua - Rio Christian Pawane (tengah atas). Wali Kota - Wakil Wali Kota Tidore terpilih, Muhammad Sinen - Ahmad Laiman (kanan atas). Bupati - Wakil Bupati Kepulauan Sula terpilih, Fifian Adeningsi Mus - Saleh Marasabessy (kiri bawah). Bupati - Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih, Hasan Ali Bassam Kasuba - Helmi Umar Muchsin (tengah bawah). Wali Kota - Wakil Wali Kota Ternate terpilih, Mohammad Tauhid Soleman - Nasri Abubakar (kanan bawah). Keenam kepala daerah terpilih di Maluku Utara ini akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

Sashabila Widya L Mus - La Ode Yasir (14.769 suara).

Jumlah Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Disetop MK 

Melansir mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, MK juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan dicabut atau ditarik kembali.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Jumlah Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan pada  Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025 itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved