Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 12 Bupati Terpilih di Sumatera Selatan yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar bupati terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Selatan yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. Facebook @Relawan H. Askolani SH MH/@H. Devi Suhartoni/Wikipedia/Istimewa
BUPATI TERPILIH SUMSEL - Potret Bupati Kabupaten Banyuasin terpilih, Askolani (kiri atas). Bupati Musi Rawas terpilih, Ratna Machmud (tengah atas). Bupati Lahat terpilih, Bursah Zarnubi (kanan atas). Bupati Musi Rawas Utara terpilih, Devi Suhartoni (kiri bawah). Bupati Ogan Ilir terpilih, Panca Wijaya (tengah bawah). Bupati Ogan Komering Ilir terpilih, Muchendi (kanan bawah). Keenam bupati terpilih di Sumatera Selatan ini masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

Bupati Abusama
Wakil Bupati Misnadi

11. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Bupati Lanosin
Wakil Bupati Adi Nugraha

12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Bupati Asgianto
Wakil Bupati Iwan Tuaji

Baca juga: Daftar 10 Bupati Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito pada Senin (3/2/2025).

Putusan MK Soal Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan ini digelar pada Selasa - Rabu (4 - 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved