Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Satu Kepala Daerah di Sulawesi Utara Batal Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Di Sulawesi Utara ada satu daerah yang Kepala Daerahnya tak akan dilantik bersama di Istana Negara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
KPU TALAUD
BATAL DILANTIK: Ilustrasi foto Paslon Welly Titah - Anisa Bambungan. Satu Kepala Daerah di Sulawesi Utara Batal Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang tak akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Di Sulawesi Utara ada satu daerah yang Kepala Daerahnya tak akan dilantik bersama di Istana Negara.

Hal ini merujuk pada keputusan yang diambil setelah MK menggelar enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal sejak Selasa (4/5/2025) pagi kemarin hingga Rabu malam.

Adapun pada sesi keenam pengucapan putusan dismissal, hanya ada 6 dari 48 sengketa yang bakal disidangkan kembali dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Daftar Lengkap 15 Kepala Daerah se-Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Dalam sesi tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 lanjut ke sidang pembuktian. 

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) malam.

Arief Hidayat menyebut, pihak MK telah memutuskan 42 perkara dari total 48 perkara. 

"Ada 6 perkara lagi yang akan lanjut ke sidang pembuktian," ujar Arief Hidyat. 

Termasuk dalam 6 perkara tersebut yakni perkara Pilkada Talaud 2024. 

"Perkara nomo 51 PHPU Bupati nomor XXIII/2025 perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024" terang Hakim Arief Hidayat, 

Hakim menyebut agenda sidang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

Diketahui, pemohon dalam PHPU Talaud ini yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Enam perkara tersebut yakni:

1. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved