Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Hari Ini KPU Manado Tetapkan Andrei Angouw - Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wawali Terpilih

Andrei Angouw dan Richard Sualang segera dilantik usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TribunManado.co.id
PUTUSAN MK: Potret Andrei Angouw - Richard Sualang paslon kepala daerah peraih suara terbanyak di Pilwako Manado 2024 Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Manado. Setelah ada putusan MK terkait sengketa Pilkada Manado, sesuai jadwal hari ini KPU Manado akan tetapkan Andrei Angouw - Richard Sualang sebagai Wali Kota dan Wawali terpilih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 13 Kepala Daerah di Sulawesi Utara (Sulut) sudah pasti akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan ini.

Salah satu kepala daerah yang pasti dilantik yakni Andrei Angouw Wali Kota Manado terpilih.

Andrei Angouw dan Richard Sualang segera dilantik usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut. 

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara, segera menetapkan Wali Kota dan Wawali Manado 2025-2030 terpilih. 

Pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Sebelumnya ada sebanyak 5 Kepala Daerah tanpa sengketa di Sulawesi Utara (Sulut).

Sedangkan 9 Kepala daerah telah menerima putusan dismissal di MK terkait ditolaknya gugatan dari paslon bersengketa.

Untuk Pilgub Sulawesi Utara, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan sidang putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) pada Selasa (4/2/2025) 

Permohonan PHP diajukan Pasangan Calon kepala daerah ditolak oleh Hakil MK.

Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang mengatakan, pihaknya berencana menggelar pleno penetapan pada Rabu (5/2/2025) siang. 

"Kami sudah menerima salinan putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 3," kata Kaparang, Selasa (4/2025). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut. 

Menurut Kaparang, KPU Manado sebagai Termohon tentu menyambut baik putusan MK. 

"Ini artinya keputusan KPU sesuai aturan. Eksepsi kami sebagai Termohon diterima majelis hakim," kata Kaparang lagi 

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko yang menjadi pihak Terkait mengungkapkan, pihaknya telah memberikan keterangan sesuai fakta penanganan yang sudah dilakukan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved