Pilkada 2024
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025
Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian.
Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam.
Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.
"Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," ujar Saldi.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.
Adapun putusan dismissal digelar selama dua hari, pada 4-5 Februari 2025.
Terdapat 152 perkara belum diputuskan lanjut atau tidak ke sidang pembuktian.
Daftar Kepala Daerah yang Tak Akan Dilantik pada 20 Feberuari 2025
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2025?
Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Pilkada 2024
kepala daerah
Kepala Daerah Terpilih
Kepala daerah tak akan dilantik
Prabowo
20 Februari 2025
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.