Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar 20 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal hari ini, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Putusan dismissal perselisihan hasil pilkada 2024 digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian.

Sedangkan, kata Saldi, 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam.

Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

"Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," ujar Saldi.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Saldi mengatakan MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.

Adapun putusan dismissal digelar selama dua hari, pada 4-5 Februari 2025.

Terdapat 152 perkara belum diputuskan lanjut atau tidak ke sidang pembuktian.

Daftar Kepala Daerah yang Tak Akan Dilantik pada 20 Feberuari 2025

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2025?

Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved