Breaking News
Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

UPDATE Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada di Sulawesi Utara: 4 Ditolak, Manado Siang Ini

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan sidang putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
PUTUSAN MK: Foto gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada di Sulawesi Utara: 4 Ditolak, Manado Siang Ini pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan sidang putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) pada Selasa (4/2/2025).

Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri langusung oleh Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Sulut Victor. Mailangkay. 

Selanjutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kota Tomohon. 

Permohonan PHP diajukan Paslon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Baca juga: Daftar 9 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 Pasca Putusan MK

Adapun termohon, KPU Kota Tomohon dan pihak terkait, Bawaslu Tomohon dan paslon peraih suara terbanyak, Caroll Senduk - Sendy Rumajar. 

Diperkara lainnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, WLMM mengimbau seluruh pendukung, tim sukses, relawan, dan simpatisan untuk menerima hasil keputusan MK.

Sementara itu, Kabupaten Bolaang Mongondow belum dilaksanakan karena terdapat sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 1 Sukron Mamoto - Refly Ombu.

Namun, setelah keputusan MK yang menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima, pleno penetapan calon bupati terpilih langsung akan dilaksanakan KPU Bolmong.

Diketahui pada pilkada Bolmong paslon Nomor Urut 2 Yusra Alhabsyi-Doni Lumenta menang dengan meraih suara sebanyak 64.708 atau 47,44 persen. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak mulai Selasa (4/2/2025). 

Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri sengketa untuk 10 pilkada di akan dibacakan mulai hari ini.

Putusan dismissal tersebut akan dibacakan hakim MK dalam sidang pleno yang dibagi 3 sesi, Selasa (4/2/2025).

Adapun 8 gugatan Pilkada di Sulut yang bakal diputuskan MK hari ini yaitu Pilgub Sulut, Pilkada Minahasa hingga Pilkada Kota Manado.

Sesi pertama dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita, di dalam pleno ini MK termasuk akan memutus Pilkada Sulawesi Utara, Pilkada Minahasa, Bolmong dan Tomohon. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved